PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di provinsi; dan b. mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di provinsi.
