PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Strategi dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi penanggulangan kemiskinan lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan.
