PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN...
Pasal 26
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA
Pelaksanaan tugas TKPK Provinsi, TKPK Kabupaten/Kota dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
