PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN...
Pasal 27
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota kepada Gubernur. (2) Laporan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
