PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN...
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN KOORDINASI
(1) Rapat koordinasi TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua TKPK. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas: a. penyusunan SPKD Provinsi dan Kabupaten/Kota; b. penyusunan program-program penanggulangan kemiskinan dalam RPJMD dan RKPD; dan c. pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan.
