PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 977
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Direktorat Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 957 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Keuangan Daerah di bidang fasilitasi anggaran daerah.
