Pasal 978
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Direktorat Anggaran Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 977, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah; b. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan standardisasi teknis anggaran daerah; c. penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang anggaran daerah; e. penyiapan sinkronisasi kebijakan penyusunan anggaran, dukungan teknis, serta data dan informasi anggaran daerah; dan f. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
