PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 976
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
(1) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat. (2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktur Jenderal. (3) Subbagian Arsip dan Ekspedisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan arsip, dokumentasi, ekspedisi dan pengelolaan perpustakaan.
