PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 973
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, tata usaha pimpinan dan kearsipan.
