Pasal 972
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
(1) Subbagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian barang inventaris, melakukan inventarisasi dan penyiapan penghapusan barang inventaris.
(2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan urusan rumah tangga, meliputi urusan keamanan dalam, perjalanan dinas, serta pengaturan penggunaan dan pemeliharaan kendaraan operasional. (3) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi pegawai serta evaluasi kinerja dan kesejahteraan pegawai.
