PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 974
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 973, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan surat menyurat; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan; c. pelaksanaan urusan kearsipan dan ekspedisi; d. pengelolaan perpustakaan; dan e. pembinaan tata usaha Direktorat.
