PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 969
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.
