Pasal 968
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
(1) Subbagian Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran belanja dan pemantauan serta evaluasi pelaksanannya. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, pembayaran gaji, penyiapan bahan tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan, usul penunjukan bendaharawan dan membuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Verifikasi dan Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi dan pembukuan penggunaan anggaran belanja serta penyiapan bahan perhitungan anggaran.
