PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 967
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Bagian Keuangan, terdiri atas: a. Subbagian Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Verifikasi dan Pembukuan.
