PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 966
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965, menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan anggaran; b. pelaksanaan akuntansi; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan; d. pelaksanaan verifikasi dan pembukuan; dan e. penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
