PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 965
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
