PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 964
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan dan pengolahan sistim informasi keuangan daerah, evaluasi dan pelaporan atas program dan kegiatan. (2) Subbagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program. (3) Subbagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
