PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 963
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Bagian Perencanaan, terdiri atas: a. Subbagian Data dan Informasi; b. Subbagian Penyusunan Program; dan c. Subbagian Perundang-undangan.
