PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 962
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 961, menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi serta penyiapan evaluasi; b. penyusunan rencana program di bidang keuangan daerah; dan c. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
