PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 961
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perencanaan program, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
