PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 960
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Umum; dan d. Bagian Tata Usaha.
