PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 959
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Sekretariat Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan perencanaan program, penyiapan data dan informasi, serta penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan pengelolaan keuangan; c. pengelolaan perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah tangga; dan d. pelaksanaan administrasi dan tata usaha.
