PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 958
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 957 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.
