PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 957
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Anggaran Daerah; c. Direktorat Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah; d. Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan; dan e. Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
