PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 956
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 955, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang keuangan daerah; b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keuangan daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keuangan daerah; e. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
