PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 955
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
(1) Direktorat Jenderal Keuangan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang keuangan daerah serta fasilitasi perimbangan keuangan. (2) Lingkup bidang tugas keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: anggaran daerah; pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan daerah; manajemen pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; pedoman pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah; pedoman pengelolaan kekayaan daerah; pinjaman dan hibah daerah; pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
