PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 954
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
(1) Direktorat Jenderal Keuangan Daerah merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang keuangan daerah. (2) Direktorat Jenderal Keuangan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
