PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 970
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 969, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan; b. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan c. pelaksanaan urusan kepegawaian.
