PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 951
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Pemerintah, terdiri atas: a. Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah; dan b. Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah.
