PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 952
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 951 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah. (2) Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 951 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.
