PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 950
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah provinsi dan kota; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah kabupaten; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah.
