PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 949
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penyerasian kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah.
