PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 942
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Analisis Dampak dan Penyiapan Perencanaan Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 941, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan kependudukan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan analisis dampak kependudukan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyiapan perencanaan kependudukan; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyusunan dan penetapan perencanaan kependudukan.
