PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 943
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Analisis Dampak dan Penyiapan Perencanaan Kependudukan, terdiri atas: a. Seksi Analisis Dampak Kependudukan; dan b. Seksi Penyiapan Perencanaan Kependudukan.
