PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 941
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Analisis Dampak dan Penyiapan Perencanaan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan kependudukan.
