PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 940
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Seksi Penyusunan Proyeksi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 939 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan analisis dan penyusunan proyeksi penduduk. (2) Seksi Dokumentasi dan Pemanfaatan Proyeksi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 939 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan dokumentasi dan pemanfataan proyeksi penduduk.
