PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 937
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Proyeksi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan, penetapan proyeksi dan implikasi proyeksi penduduk.
