PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 938
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Proyeksi Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan analisis proyeksi penduduk; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan proyeksi penduduk; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perumusan implikasi proyeksi penduduk; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyusunan, penetapan dan perumusan implikasi proyeksi penduduk.
