PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 936
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Seksi Penyusunan Indikator Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan analisis dan penyusunan indikator kependudukan. (2) Seksi Penerapan Pengembangan Indikator Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penerapan pengembangan indikator kependudukan.
