PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 935
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Indikator Kependudukan, terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Indikator Kependudukan; dan b. Seksi Penerapan Pengembangan Indikator Kependudukan.
