PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 934
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Indikator Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 933, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan analisis indikator kependudukan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan indikator statis kependudukan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penerapan pengembangan indikator kependudukan; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyusunan dan penetapan indikator kependudukan.
