PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 898
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyajian informasi administrasi kependudukan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan layanan informasi melalui media elektronik; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan layanan informasi melalui media cetak; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan outlet layanan informasi administrasi kependudukan.
