PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 897
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyajian dan layanan informasi administrasi kependudukan.
