PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 896
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Seksi Pengolahan Data Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengolahan data administrasi kependudukan. (2) Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Database Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemeliharaan dan pengamanan database administrasi kependudukan.
