PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 899
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas: a. Seksi Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan; dan b. Seksi Layanan Informasi Administrasi Kependudukan.
