PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 88
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli serta pengelolaan surat menyurat dan kearsipan.
