PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 87
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; b. Bagian Rumah Tangga; c. Bagian Protokol; dan d. Bagian Keamanan Dalam.
