PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 86
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pelaksanaan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli; b. pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan urusan dalam; c. pelaksanaan urusan keprotokolan pimpinan kementerian; dan d. pembinaan dan pengelolaan keamanan dalam.
