PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 89
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri dan Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan Staf Ahli Menteri; dan c. pelaksanaan urusan persuratan dan ekspedisi; dan d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan kearsipan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
