PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 871
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta, terdiri atas: a. Seksi Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak; dan b. Seksi Perubahan dan Pembatalan Akta.
